BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi berkembang pesat diberbagai bidang, Salah satunya adalah
perkembangan di bidang kedokteran dan kesehatan, misalnya kemajuan dalam teknik
transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk
penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu
lain.
Sejak kesuksesan transplantasi yang
pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954,
perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat.
Kemajuan ilmu dan teknologi
memungkinkan pengawetan organ, penemuan obat-obatan anti penolakan yang semakin
baik sehingga berbagai organ dan jaringan dapat ditransplantasikan. Dewasa ini
bahkan sedang dilakukan uji klinis penggunaan hewan sebagai donor.
Permintaan
untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan
donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24
transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan
tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun
2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi
keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3
kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi
organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang lazim dikerjakan di
Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan
antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi
adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang
lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi
ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada
penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun
jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan
peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981
tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat
atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal
ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan
Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh
sebelum Undang-Undang. (Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di
Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia
kesehaan tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ.
B. Pokok
Permasalahan
1.
Apa pengertian
Transplantasi Organ
2. Apa saja klasifikasi Transplantasi Organ
3. Apa penyebab Transplantasi Organ
4.
Bagaimana pandangan agama mengenai
transplantasi organ
5.
Bagaimana aturan transplantasi
Organ dari Segi Hukum
6.
Bagaimana Transplantasi
Organ dari dilihat
dari Segi Etika Keperawatan
7.
Bagaimana Transplantasi
Organ dilihat dari Segi Norma
Masyarakat
8.
Bagaimana pengawasan terhadap transplantasi organ
9.
Bagaimana reaksi penolakan tubuh terhadap transplantasi organ
C. Tujuan
a. Tujuan Umum
Mengetahui
praktek transplantasi organ di dunia pada umumnya dan praktek transplantasi organ di Indonesia pada
khususnya dilihat dari sudut dilema etika.
b. Tujuan Khusus
1. Mengetahui pengertian transplantasi organ
2. Mengetahui Klasifikasi transplantasi
organ
3. Mengetahui penyebab transplantasi
organ
4. Mengetahui transplantasi organ dari
segi agama
5. Mengetahui transplantasi organ dari
segi hukum
6. Mengetahui transplantasi organ dari
segi etika keperawatan
7. Mengetahui transplantasi organ dari
segi norma masyarakat
8.
Mengetahui pengawasan terhadap transplantasi organ
9.
Mengetahui reaksi penolakan tubuh terhadap transplantasi organ
D. Manfaat
1.
Bagi penulis :
Makalah ini
disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Filsafat Pendidikan Biologi
dan Bioetika
Menambah wawasan pengetahuan tentang
transplantasi organ dan sudut etikanya.
2.
Sebagai sarana
memperluas wawasan mengenai transplantasi organ
Bagi Pembaca :
Sebagai literature untuk menambah pengetahuan di bidang
transplantasi organ dan kebaikan dan kelemahan dari segi bioetika
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Transplantasi Organ
Donor
organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan
atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya
sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat
tersebut meliputi kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor
organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan
sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi
dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup
penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang
akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari
tubuhnya sendiri.
Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal,
jantung, dan mata. namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun
dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang
kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan
organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau
tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau
jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan
UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis
untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh
orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan
dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat dari fungsi dan
manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life
saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi
diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari
penyakit yang dideritanya.
B. Klasifikasi
Transplantasi Organ
Transplantasi
ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi:
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi
: pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang
lain.
3. Heterotransplantasi
: pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.
Autograft
Transplantasi
jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan
surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat
dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit
grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll)
Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian
mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan
darah sebelum operasi ).
5.
Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi
organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi
yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan
berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi .
6. Isograft
Sebuah subset dari allografts di
mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang
identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis
lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan
allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7. Xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan
dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung
babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan
primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8. Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor,
biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan
seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena
transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9. Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada
pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi
lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu
yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke
orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan
atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a.
Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi
dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke
orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan.
Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif,
misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan
misalnya ginjal.
b.
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh
jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya
didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya
jantung, kornea, ginjal dan pankreas.
C. Penyebab
Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang
mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1. Eksplantasi :
usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang
sudah meninggal.
2. Implantasi :
usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh
sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu,
ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan
kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ
tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan
atau organ. (anonim,2006)
2.
Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau
organ tubuh baru sehingga tubuhnya
dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik,
mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Organ atau
jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau
dari jenazah orang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan
kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti :
kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang
diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas,
paru-paru dan sel otak.
D. Transplantasi
Organ dari Segi Agama
1. Transplantasi Organ dari Segi Agama Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3 macam
hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan si
pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a.
Transplantasi
Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara seseorang diperbolehkan
pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang
lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi
mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor,
seperti mendonorkan jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak
diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an :
1) surat Al –
Baqorah ayat 195
” dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan ”
2) An – Nisa ayat
29
” dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
3) Al – Maidah
ayat 2
” dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. “
b. Transplantasi Organ dari Donor yang
Sudah meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh
orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum
transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita
tahu, yaitu :
1. Dilakukan
setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia
meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor
atau yang lainnya.
2. Jika terdapat
kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang
menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan
kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat
keputusan atas penyumbang.
3. Organ atau
jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan
dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang akan disumbangkan harus
dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ
telah meninggal dunia.
5. Organ tubuh
yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang
identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Seorang dokter atau seorang penguasa
tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah
meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya.Adapun
hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka Allah SWT telah
menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana
kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap
kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang
hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan
menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan
tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin
Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar
pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti
penghuni kubur itu !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa
mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar
kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan
menganiaya orang hidup.
2. Transplantasi Organ
dari Segi Agama Kristen
Pada
Alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus
dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu
kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan
karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si
pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat
si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu
bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan
organ tubuh jasmani kita.
3.
Transplantasi Organ dari Segi Agama
Katolik
Gereja
menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal
saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati
secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau
kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita
dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor.
Kesimpulannya bila donor tidak menuntut kita harus mati,
seperti donor darah, sumsum, ginjal, kulit, mata, rambut, lengan, jari, kaki
atau urat nadi, tulang maka kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan
menjadi donor mati seperti jantung atau bagian tubuh lainnya dimana donor tidak
bisa hidup tanpa adanya organ tersebut, maka kita sebagai umat Katolik wajib
untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan
mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai si donor benar-benar mati
untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis
dalam pengambilan organ.
4.
Transplantasi
Organ dari Segi Agama
Budha
Dalam pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan
badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan
pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan
yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan anggota tubuh
tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan normal.
Ia yang telah berdonor kornea mata misalnya, tetap akan terlahir dengan
mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah satu
bentuk kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya
dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat
dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.
5. Transplantasi
Organ dari Segi Agama
Hindu
Menurut ajaran Hindu
transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa
pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari
penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting,
utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal.
Perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan
tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan
keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab
Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya
nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati
nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan
membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang
baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Ajaran Hindu tidak melarang bahkan
menganjurkan umatnya unutk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar
yajna (pengirbanan tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan
kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama hindu terhadap
transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca
Yajna terutama Manusa Yajna.
E. Transplantasi Organ dari Segi
Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu
terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk
memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain
yang dapat dipertanggungjawabkan :
Pasal 32
ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan
untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi
badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
Pasal 32
ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
Pasal 32
ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan
berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 33 ayat (1) berbunyi: Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan transplantasiorgan dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat
dan alat kesehatan,serta bedah plasticdan rekontruksi.
Pasal 33 ayat (2) berbunyi: Transplantasi organ dan jaringan serta
transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan hanya untuk tujuan
kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujuan komersial.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981
tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi
Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
Pasal 34
Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal 34
Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor
harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor
dan ahli waris atau keluarganya.
Pasal 34
Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah
No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut
adalah :
1. Pasal 1
a)
Alat tubuh manusia adalah
kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan
mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b)
Jaringan adalah kumpulan
sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
c)
Transplantasi adalah
rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia
yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan
alat dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
d)
Donor adalah orang yang
menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan
kesehatan.
e)
Meninggal dunia adalah
keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang bahwa fungsi
otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2. Pasal 10
Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan
Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang
terdekat setelah penderita meninggal dunia.
3. Pasal 11
a)
Transplantasi organ dan
jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri
kesehatan.
b)
Transplantasi alat dan
jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau
mengobati donor yang bersangkutan.
4.
Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada
sangkut paut medic dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5.
Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas
kertas materai dengan dua orang saksi.
6.
Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan
transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,
dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.
7.
Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh
manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan
terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter
konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat
terjadi . dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang
bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8.
Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas
suatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9.
Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10. Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia
dalam semua bentuk ke dan dari luar negri
F.
Transplantasi Organ dari Segi Etika Keperawatan
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi
organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini
menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang
hubungan perawat dengan teman sejawat. Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat
bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal ”. Seorang perawat
dalam menjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang
prinsip-prinsip etik, antara lain :
a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu
mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap
kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai
keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi
merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional
merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat
keputusan tentang perawatan dirinya. Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi
organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseoranhg melakukan transplantasi
tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja pasien
diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah
dipertimbangkan secara matang.
b. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience
berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan
peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi
pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip
ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal
mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik
dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip
veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh
pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan
untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity
berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi
harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi
pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada
klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama
menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan
adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis
klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows
best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan
informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun
hubungan saling percaya.
f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip
fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya
terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta
menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk
mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan
perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari
perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan
kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar
bahwa dalam memutuskan untuk melakukan transplantasi organ harus disertai
pertimbangan yang matang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi
pihak pendonor maupun resipien, tidak meruguikan pihak manapun serta
berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak
boleh melanggar nilai-nilai dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh
nilai tersebut adalah, keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan
berharga. Jika seorang perawat menjunjung tinggi nilai tersebut dalam
prakteknya, niscaya seorang perawat tidak akan begitu mudah membantu
melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.
F. Transplantasi
Organ dari Segi Norma Masyarakat
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi
adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien,
dokter dan pelaksana lain, dan masyarakat. Hubungan pihak-pihak itu dengan
masalah etik dan moral dalam transplatasi adalah :
1. Donor Hidup
Adalah
orang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum
memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko
yang dihadapi, baik di bidang medis, pembedaan maupun resiko untuk pembedahannya
lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan.
Disamping itu, untuk menjadi donor, seseorang tidak boleh mengalami tekanan
psikologis. Hubungan psikis dan emosi harus sudah difikirkan olehdonor hidup
tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2. Jenazah dan Donor Mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau
berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya
kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal. Kapan seorang donor itu
dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal donor itu
sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu
untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim
pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang
hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan
keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling
pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis
dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut
suatu pengargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya
apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua
belah pihak.
4. Resipien
Adalah
orang yang menerima jaringan atau organ orang lain. Pada dasarnya, seorang
penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang
hidup atau meringankan penderitanya. Seorang resipien harus benar-benar
mengerti semua hal yang dijelaskan olah tim pelaksana transplantasi. Melalui
tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi
kehidupan resipien. Akan tetapi, is harus menyadari bahwa hasil transplantasi
terbatas dan ada keungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima
untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi
kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
5. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus
mendapat persetujuan dari donor, resipien, maupun keluarga kedua belah pihak.
Ia wajib menerangkan hal-hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan
transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat
dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan
mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam
melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan
kepentingan pribadi.
6. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan,
pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar
lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya
pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan
luhur akan terpenuhi.
H. PENGAWASAN
TRANSPLANTASI ORGAN
Tujuan mulia mendonorkan organ untuk
menolong orang yang membutuhkan, sering disalahgunakan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab, dengan memperdagangkan organ tubuh manusia, bahkan
sudah membentuk suatu jaringan penjualan organ manusia. Timbul satu pertanyaan,
siapakah yang bertanggung jawab? Pemahaman bioetika dengan memperhatikan hak
hidup setiap organisme, sehingga dapat memperlakukan makhluk hidup, terutama
manusia dengan benar. Sikap ini diharapkan menjadi pembatas manusia untuk tidak
melakukan penjualan organ manusia, tetapi terkadang pertimbangan ekonomi lebih
dikedepankan daripada pertimbangan hak hidup seseorang.Orang rela melakukan
kejahatan demi uang yang diperoleh. Dalam kasus transplantasi organ yang paling
berperan adalah dokter, dia yang mendiagnosa, menangani operasi dan merawat
setelah transplantasi organ. Jadi penyalahgunaan organ tubuh manusia,
pertama-tama terletak pada dokter yang menanganinya. Jika dokter ingin
mendapat uang sebanyak-banyaknya, maka dokter akan menempuh segala cara untuk
mendapat organ dengan mudah dan murah. Dokter terikat kode etik profesi dokter,
izin praktek akan dicabut bila melakukan kecerobohan, jadi dalam hal ini
organisasi profesi menjadi penting untuk menangani dokter yang melakukan
kecurangan. Sindikat penjualan organ manusia sudah lama diketahui, tetapi
seperti tidak ada penyelesaian, pemerintah setempat seperti tidak berdaya,
badan dunia seperti WHO, terlihat berusaha mengatasinya dengan memberikan
rambu-rambu prosedur transplantasi organ, yang diatur dalam suatu deklarasi di
Istambul yang mengatur transplantasi dan penjualan organ (International Summit,
2008; Delmonico, 2008). Dengan melibatkan semua pihak, seperti timmedis,
peneliti, pemerintah, organisasi sosial, permasalahan penjualan organ ini dapat
diatasi dengan baik.
I.
REAKSI PENOLAKAN TRANSPLANTASI
Terjadi oleh sel T helper (Saat ini
disebut CD4+) resipien yang mengenal antigen MHC allogenic. Sel T helper
merangsang sel Tc (T citotoxic atau CD8+) mengenal antigen MHC allogenic untuk
membunuh sel sasaran. Sel T helper melalui Limfokin menyebabkan
Makrofag dikerahkan akibatnya kerusakan jaringan target. Reaksi
yang terjadi mirip dengan Hipersensitivitas tipe IV (Gell dan Coombs) (Kates:
2002)
Tipe
Reaksi penolakan:
1. Tipe Reaksi Penolakan Transplantasi Reaksi Hiperakut. Reaksi
penolakan yang terjadi dalam 24 jam setelah transplantasi.
2. Reaksi Akut. Reaksi terlihat pada resipien yang sebelumnya tidak
tersensitisasi terhadap transplan pada penolakan umum allograft dan pengobatan
imunosupresif yang kurang efektif.
3. Reaksi Kronis. Hilangnya fungsi organ yang dicangkokkan secara
perlahan beberapa bulan-tahun sesudah organ berfungsi normal dan disebabkan
oleh sensitivitas yang timbul terhadap antigen transplan atau oleh sebab
intoleransi terhadap sel T.
Immunosupressan
Walaupun HLA agak mirip, namun sistem imun resipien dapat berbeda
dlm penerimaannya akibatnya dapat terjadi penolakan. Penolakan terjadi setelah
beberapa minggu transplantasi. Pemberian Immunosupressan mampu menekan reaksi
penolakan ini. Efek negatif : Menekan reaksi imun keseluruhan dan menekan imun
terhadap terhadap infeksi dari luar. Obat Imunosupressan : Kortikosteroid
(misalnya prednison), Azatioprin, Takrolimus, Mikofenolat mofetil, Siklosporin,
Siklofosfamid, Globulin anti-limfosit dan globulin anti-timosit dan terakhir
Antibodi monoclonal (Baratawidjaja: 2006).
Kompleks
Histokompatibilitas Utama
Kompleks Histokompabilitas menurut (bahasa Inggris: major
histocompatibility complex atau MHC) adalah sekumpulan gen yang ditemukan pada semua jenisvertebrata. Gen tersebut terdiri
dari ± 4 juta bp yang terdapat di kromosomnomor 6 manusia dan lebih
dikenal sebagai kompleks antigen leukosit manusia (HLA). Protein
MHC yang disandikan berperan dalam mengikat dan mempresentasikan antigen peptida ke sel
T. (David, 2004).
Struktur
protein MHC
a. Protein MHC kelas I
Protein MHC kelas I ditemukan pada semua permukaan sel berinti.
Protein ini bertugas mempresentasikan antigen peptida ke sel T sitotoksik (Tc)
yang secara langsung akan menghancurkan sel yang mengandung antigen asing
tersebut. Protein MHC kelas I terdiri dari dua polipeptida, yaitu rantaimembrane integrated alfa (α) yang
disandikan oleh gen MHC pada kromosom nomor 6, dan non-covalently associated beta-2
mikroglobulin (β2m). Rantai α akan melipat dan membentuk alur besar
antara domain α1
dan α2 yang menjadi tempat penempelan molekul MHC dengan antigen protein. Alur tersebut tertutup pada pada kedua ujungnya dan peptida yang terikat sekitar 8-10 asam amino. MHC kelas satu juga memiliki dua α heliks yang menyebar di rantai beta sehingga dapat berikatan dan berinteraksi dengan reseptor sel T. (Pandjassarame, 2009)
b. Protein MHC kelas II
Protein MHC kelas I terdapat pada permukaan sel B, makrofag, sel dendritik, dan
beberapa sel penampil antigen (antigen presenting cell atau APC) khusus.
Melalui protein MHC kelas II inilah, APC dapat mempresentasikan antigen ke
sel-T penolong (Th) yang akan menstimulasi reaksi inflamatori atau
respon antibodi MHC kelas II ini terdiri
dari dua ikatan non kovalen polipeptidaintegrated-membrane yang
disebut α dan β. Biasanya, protein ini akan berpasangan untuk memperkuat
kemampuannnya untuk berikatan denganreseptor sel T. Domain α1
dan β1 akan membentuk tempat untuk pengikatan MHC dan antigen (Anthony, 2007).
c.
Gen
MHC dan polimorfisme
Pada manusia, gen yang mengkodekan MHC terletak pada kromosom nomor 6 dan terbagi menjadi dua kelas gen, yaitu kelas I
untuk MHC I dan kelas II untuk MHC II. Kelompok gen yang termasuk kelas I
terdiri dari tiga lokusmayor yang disebut B, C, dan A, serta beberapa lokus minor yang belum diketahui. Setiap lokus mayor menyandikan
satu polipeptida tertentu. Pada gen pengkode rantai alfa, terdapat
banyak alel atau dengan kata lain bersifatpolimorfik. Rantai
beta-2-mikroglobulin dikodekan
oleh gen yang terletak di luar kompleks gen MHC, namun apabila terjadi
kecacatan pada gen tersebut maka antigen kelas I tidak bisa dihasilkan dan
dapat terjadi defisiensi sel Tsitotoksik Kompleks gen kelas II terdiri dari tiga lokus yaitu DP, DQ, dan DR yang masing-masing mengkodekan satu
rantai alfa atau beta. Rantaipolipetida yang
dihasilkan akan saling berikatan dan membentuk antigen kelas II. Seperti halnya antigen kelas II, antigen kelas II
juga bersifat polimorfik(unik)
karena lokus DR dapat terdiri atas lebih dari satu macam gen penyandi rantai
beta fungsional (Abdul, 2009).
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi adalah suatu
rangkaian tindakan medis untuk
memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang
lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan
atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik atau mengalami suatu
kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor,
seperti ditinjau dari sudut si penerima atau resipien organ dan
penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima organ meliputi
autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft,
allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation, transplantasi split
serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi
transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah). Banyak sekali faktor yang menyebabkan sesorang
melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk kesembuhan dari suatu
penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal), Pemulihan kembali
fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan,
tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis (contoh: bibir sumbing).
Dalam agama Kristen, katolik, hindu, dan budha transplantasi boleh
dilakukan dengan alasan medis dan asalkan dengan niat tulus dan tujuannya untuk
kebaikan menolong nyawa seseorang tanpa membahayakan nyawa si pendonor organ
tersebut. Sedangkan dalam agama islam untuk melakukan transplantasi organ harus
dilihat terlebih dahulu dari mana organ yang akan ditransplantasikan tersebut
berasal atau dilihat dari sumber organ. Dalam hukum, transplantasi tidak
dilarang jika dalam keadaan darurat dan ada alasan medis, tidak dilakukan
secara ilega, dilakukan oleh profesinal dan dilakukan secara sadar. Dari segi
etika keperawatan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip etik seperti otonomi (Autonomy),
Tidak merugikan (Nonmaleficience), Berbuat baik (Beneficience),
Keadilan (Justice), Kejujuran (Veracity) dan
Menepati janji (Fidelity) transplantasi organ diperbolehkan. Dari
segi masyarakat, selama transplantasi dilakukan atas dasar medis dan mendapat
persetujuan dari anggota keluarga maka diperbolehkan. Namun disisi lain transplantasi
organ di kalangan masyarakat belum begitu dipahami secara menyeluruh sehingga
masih menimbulkan beberapa pertanyaan tentang transplantasi.
B. Saran
Jagalah senantiasa kesehatan organ-organ tubuh, agar
kita terhindar dari penyakit berbahaya yang menyebabkan organ tubuh tidak
berungsi, sehingga memerlukan transplantasi organ. Jikalaupun terjadi tindakan
transplantasi, perhatikan asal-usul organ dan berbagai norma/etika yang berlaku
di masyarakat, terutama norma agama yang kita anut.
DAFTAR PUSTAKA
Ghufron A. Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
http://id.wikipedia.org/wiki/Transplantasi_organ
http://www.u.arizona.edu/~gillm/media/articles/presumedconsent.pdf
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/transplantasi-organ-2/
http://www.u.arizona.edu/~gillm/media/articles/presumedconsent.pdf
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/transplantasi-organ-2/
Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1981 tentang
Otopsi Anatomi, Otopsi Klinik dan Transplantasi Alat dan Jaringan Tubuh Manusia
Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 tahun 1989
tentang Persetujuan Tindakan Medis
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
Smeltzer SC and Bare BG (eds 8, vol 2). 1996. Brunner and Suddarth’s Textbook of Medical-Surgical Nursing.
Associate Professor and Nurse Researcher Thomas Jefferson University
Philadelphia, Pennsylvania. Hal.846-847, and hal.1457-1458
Smeltzer SC and Bare BG (eds 8, vol 3). 1996. Brunner and Suddarth’s Textbook of Medical-Surgical Nursing.
Associate Professor and Nurse Researcher Thomas Jefferson University
Philadelphia, Pennsylvania. Hal.1994-1996
Price SA and Wilson LM (eds 6, vol 1). 2002. Pathophysiology : Clinical Concepts of Disease Processes. The
University of Tennessee Health Science Center, Tennessee. Hal. 99-100.
The Most Iconic Video Slots On The Planet - Jancasino
BalasHapusThe poormansguidetocasinogambling.com most iconic video slot is the 7,800-calibre slot titanium earrings machine filmfileeurope.com called Sweet Bonanza. This slot machine was developed in jancasino 2011, developed in the same https://febcasino.com/review/merit-casino/ studio by