Kamis, 10 Oktober 2013

Transplantasi Organ

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Saat ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat diberbagai bidang, Salah satunya adalah perkembangan di bidang kedokteran dan kesehatan, misalnya kemajuan dalam teknik transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu lain.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat.

Kemajuan ilmu dan teknologi memungkinkan pengawetan organ, penemuan obat-obatan anti penolakan yang semakin baik sehingga berbagai organ dan jaringan dapat ditransplantasikan. Dewasa ini bahkan sedang dilakukan uji klinis penggunaan hewan sebagai donor.

Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang. (Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia kesehaan tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ.
                                                                                                     
B.     Pokok Permasalahan
1.    Apa pengertian Transplantasi Organ
2.    Apa saja klasifikasi Transplantasi Organ
3.    Apa penyebab Transplantasi Organ
               4.    Bagaimana pandangan agama mengenai transplantasi organ
               5.    Bagaimana aturan transplantasi Organ dari Segi Hukum
               6.    Bagaimana Transplantasi Organ dari dilihat dari Segi Etika Keperawatan
               7.    Bagaimana Transplantasi Organ dilihat dari Segi Norma Masyarakat
         8.  Bagaimana pengawasan terhadap transplantasi organ
         9.  Bagaimana reaksi penolakan tubuh terhadap transplantasi organ






     C.  Tujuan
              a.   Tujuan Umum
                  Mengetahui praktek transplantasi organ di dunia pada umumnya dan praktek   transplantasi organ di Indonesia pada khususnya  dilihat dari sudut dilema etika.
b.   Tujuan Khusus
            1.   Mengetahui pengertian transplantasi organ
            2.   Mengetahui Klasifikasi transplantasi organ
            3.   Mengetahui penyebab transplantasi organ
            4.   Mengetahui transplantasi organ dari segi agama
            5.   Mengetahui transplantasi organ dari segi hukum
            6.   Mengetahui transplantasi organ dari segi etika keperawatan
            7.   Mengetahui transplantasi organ dari segi norma masyarakat
            8.  Mengetahui pengawasan terhadap transplantasi organ
            9.  Mengetahui reaksi penolakan tubuh terhadap transplantasi organ

D.  Manfaat
                 1.      Bagi penulis :
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Filsafat Pendidikan Biologi dan Bioetika
Menambah wawasan pengetahuan tentang transplantasi organ dan sudut etikanya.
                 2.      Sebagai sarana memperluas wawasan mengenai transplantasi organ
                       Bagi Pembaca :
 Sebagai literature untuk menambah pengetahuan di bidang transplantasi organ dan kebaikan dan kelemahan dari segi bioetika








BAB II
PEMBAHASAN


A.    Definisi Transplantasi Organ

Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut meliputi kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
 Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.  

B.     Klasifikasi Transplantasi Organ

Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1.      Autotransplantasi: pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh    orang itu sendiri.
2.      Homotransplantasi : pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.      Heterotransplantasi : pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.      Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
5.     Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi .
                   6.      Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.      Xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8.      Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9.      Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a. Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.

b.    Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas.

C.  Penyebab Transplantasi Organ
                  Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
          1.     Eksplantasi : usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
                 2.     Implantasi : usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan  transplantasi, yaitu :
              1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
              2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh    baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.

Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.


D.    Transplantasi Organ dari Segi Agama

1.    Transplantasi Organ dari Segi Agama Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan  jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an :
1)   surat Al – Baqorah ayat 195
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
2)   An – Nisa ayat 29
dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri
3)   Al – Maidah ayat 2
dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
b. Transplantasi Organ dari Donor yang Sudah meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1.  Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2.  Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3.  Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5.  Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat­kan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan­nya.Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha­dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun­yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan  mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor­matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup.

2.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Kristen
Pada Alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan organ tubuh jasmani kita.

3.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Katolik
Gereja menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor.
Kesimpulannya bila donor tidak menuntut kita harus mati, seperti donor darah, sumsum, ginjal, kulit, mata, rambut, lengan, jari, kaki atau urat nadi, tulang maka kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati seperti jantung atau bagian tubuh lainnya dimana donor tidak bisa hidup tanpa adanya organ tersebut, maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai si donor benar-benar mati untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.

4.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Budha
Dalam pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan anggota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdonor  kornea mata misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah  satu  bentuk  kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini. 

5.      Transplantasi Organ dari Segi Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu  transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Ajaran Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya unutk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengirbanan tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.

E.  Transplantasi Organ dari Segi Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan :
Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 33 ayat (1) berbunyi: Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasiorgan dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plasticdan rekontruksi.
Pasal 33 ayat (2) berbunyi: Transplantasi organ dan jaringan serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujuan komersial.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
Pasal 34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal 34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya.
Pasal 34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah :
1. Pasal 1
a)        Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b)        Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
c)        Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
d)       Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
e)        Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2.    Pasal 10
Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal dunia.

3.   Pasal 11
a)        Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
b)        Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
4.        Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5.        Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua orang saksi.
6.        Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.
7.        Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi . dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8.        Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9.        Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10.    Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negri

F.     Transplantasi Organ dari Segi Etika Keperawatan

Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan perawat dengan teman sejawat. Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal ”. Seorang perawat dalam menjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang prinsip-prinsip etik, antara lain :

a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseoranhg melakukan transplantasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja pasien diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang.

b. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.

d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.

e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.

f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien, tidak meruguikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh nilai tersebut adalah, keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat menjunjung tinggi nilai tersebut dalam prakteknya, niscaya seorang perawat tidak akan begitu mudah membantu melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.

F.     Transplantasi Organ dari Segi Norma Masyarakat

Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, dan masyarakat. Hubungan pihak-pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplatasi adalah :
1.    Donor Hidup
Adalah orang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik di bidang medis, pembedaan maupun resiko untuk pembedahannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, seseorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan emosi harus sudah difikirkan olehdonor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.

2.    Jenazah dan Donor Mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal. Kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.

3.    Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu pengargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.

4.    Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitanya. Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan olah tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, is harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada keungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.



5.    Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari donor, resipien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal-hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.

6.    Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan luhur akan terpenuhi.

H.    PENGAWASAN TRANSPLANTASI ORGAN
Tujuan mulia mendonorkan organ untuk menolong orang yang membutuhkan, sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan memperdagangkan organ tubuh manusia, bahkan sudah membentuk suatu jaringan penjualan organ manusia. Timbul satu pertanyaan, siapakah yang bertanggung jawab? Pemahaman bioetika dengan memperhatikan hak hidup setiap organisme, sehingga dapat memperlakukan makhluk hidup, terutama manusia dengan benar. Sikap ini diharapkan menjadi pembatas manusia untuk tidak melakukan penjualan organ manusia, tetapi terkadang pertimbangan ekonomi lebih dikedepankan daripada pertimbangan hak hidup seseorang.Orang rela melakukan kejahatan demi uang yang diperoleh. Dalam kasus transplantasi organ yang paling berperan adalah dokter, dia yang mendiagnosa, menangani operasi dan merawat setelah transplantasi organ. Jadi penyalahgunaan organ tubuh manusia, pertama-tama terletak pada dokter yang menanganinya. Jika dokter ingin mendapat uang sebanyak-banyaknya, maka dokter akan menempuh segala cara untuk mendapat organ dengan mudah dan murah. Dokter terikat kode etik profesi dokter, izin praktek akan dicabut bila melakukan kecerobohan, jadi dalam hal ini organisasi profesi menjadi penting untuk menangani dokter yang melakukan kecurangan. Sindikat penjualan organ manusia sudah lama diketahui, tetapi seperti tidak ada penyelesaian, pemerintah setempat seperti tidak berdaya, badan dunia seperti WHO, terlihat berusaha mengatasinya dengan memberikan rambu-rambu prosedur transplantasi organ, yang diatur dalam suatu deklarasi di Istambul yang mengatur transplantasi dan penjualan organ (International Summit, 2008; Delmonico, 2008). Dengan melibatkan semua pihak, seperti timmedis, peneliti, pemerintah, organisasi sosial, permasalahan penjualan organ ini dapat diatasi dengan baik.

I.       REAKSI PENOLAKAN TRANSPLANTASI

Terjadi oleh sel T helper (Saat ini disebut CD4+) resipien yang mengenal antigen MHC allogenic. Sel T helper merangsang sel Tc (T citotoxic atau CD8+) mengenal antigen MHC allogenic untuk membunuh sel sasaran. Sel T helper melalui Limfokin menyebabkan
Makrofag dikerahkan akibatnya kerusakan jaringan target. Reaksi yang terjadi mirip dengan Hipersensitivitas tipe IV (Gell dan Coombs) (Kates: 2002)
Tipe Reaksi penolakan:
1.    Tipe Reaksi Penolakan Transplantasi Reaksi Hiperakut. Reaksi penolakan yang terjadi dalam 24 jam setelah transplantasi.
2.    Reaksi Akut. Reaksi terlihat pada resipien yang sebelumnya tidak tersensitisasi terhadap transplan pada penolakan umum allograft dan pengobatan imunosupresif yang kurang efektif.
3.    Reaksi Kronis. Hilangnya fungsi organ yang dicangkokkan secara perlahan beberapa bulan-tahun sesudah organ berfungsi normal dan disebabkan oleh sensitivitas yang timbul terhadap antigen transplan atau oleh sebab intoleransi terhadap sel T.

Immunosupressan
Walaupun HLA agak mirip, namun sistem imun resipien dapat berbeda dlm penerimaannya akibatnya dapat terjadi penolakan. Penolakan terjadi setelah beberapa minggu transplantasi. Pemberian Immunosupressan mampu menekan reaksi penolakan ini. Efek negatif : Menekan reaksi imun keseluruhan dan menekan imun terhadap terhadap infeksi dari luar. Obat Imunosupressan : Kortikosteroid (misalnya prednison), Azatioprin, Takrolimus, Mikofenolat mofetil, Siklosporin, Siklofosfamid, Globulin anti-limfosit dan globulin anti-timosit dan terakhir Antibodi monoclonal (Baratawidjaja: 2006).

Kompleks Histokompatibilitas Utama
Kompleks Histokompabilitas menurut (bahasa Inggris: major histocompatibility complex atau MHC) adalah sekumpulan gen yang ditemukan pada semua jenisvertebrata. Gen tersebut terdiri dari ± 4 juta bp yang terdapat di kromosomnomor 6 manusia dan lebih dikenal sebagai kompleks antigen leukosit manusia (HLA). Protein MHC yang disandikan berperan dalam mengikat dan mempresentasikan antigen peptida ke sel T. (David, 2004).

Struktur protein MHC
a.    Protein MHC kelas I
Protein MHC kelas I ditemukan pada semua permukaan sel berinti. Protein ini bertugas mempresentasikan antigen peptida ke sel T sitotoksik (Tc) yang secara langsung akan menghancurkan sel yang mengandung antigen asing tersebut. Protein MHC kelas I terdiri dari dua polipeptida, yaitu rantaimembrane integrated alfa (α) yang disandikan oleh gen MHC pada kromosom nomor 6, dan non-covalently associated beta-2 mikroglobulin (β2m). Rantai α akan melipat dan membentuk alur besar antara domain α1 dan α2 yang menjadi tempat penempelan molekul MHC dengan antigen protein. Alur tersebut tertutup pada pada kedua ujungnya dan peptida yang terikat sekitar 8-10 asam amino. MHC kelas satu juga memiliki dua α heliks yang menyebar di rantai beta sehingga dapat berikatan dan berinteraksi dengan reseptor sel T. (Pandjassarame, 2009)

b.    Protein MHC kelas II
Protein MHC kelas I terdapat pada permukaan sel Bmakrofagsel dendritik, dan beberapa sel penampil antigen (antigen presenting cell atau APC) khusus. Melalui protein MHC kelas II inilah, APC dapat mempresentasikan antigen ke sel-T penolong (Th) yang akan menstimulasi reaksi inflamatori atau respon antibodi MHC kelas II ini terdiri dari dua ikatan non kovalen polipeptidaintegrated-membrane yang disebut α dan β. Biasanya, protein ini akan berpasangan untuk memperkuat kemampuannnya untuk berikatan denganreseptor sel T. Domain α1 dan β1 akan membentuk tempat untuk pengikatan MHC dan antigen (Anthony, 2007).

c.    Gen MHC dan polimorfisme
Pada manusia, gen yang mengkodekan MHC terletak pada kromosom nomor 6 dan terbagi menjadi dua kelas gen, yaitu kelas I untuk MHC I dan kelas II untuk MHC II. Kelompok gen yang termasuk kelas I terdiri dari tiga lokusmayor yang disebut B, C, dan A, serta beberapa lokus minor yang belum diketahui. Setiap lokus mayor menyandikan satu polipeptida tertentu. Pada gen pengkode rantai alfa, terdapat banyak alel atau dengan kata lain bersifatpolimorfik. Rantai beta-2-mikroglobulin dikodekan oleh gen yang terletak di luar kompleks gen MHC, namun apabila terjadi kecacatan pada gen tersebut maka antigen kelas I tidak bisa dihasilkan dan dapat terjadi defisiensi sel Tsitotoksik Kompleks gen kelas II terdiri dari tiga lokus yaitu DP, DQ, dan DR yang masing-masing mengkodekan satu rantai alfa atau beta. Rantaipolipetida yang dihasilkan akan saling berikatan dan membentuk antigen kelas II. Seperti halnya antigen kelas II, antigen kelas II juga bersifat polimorfik(unik) karena lokus DR dapat terdiri atas lebih dari satu macam gen penyandi rantai beta fungsional (Abdul, 2009).

BAB III
PENUTUP

A.  Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi adalah suatu rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik atau mengalami suatu kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor,  seperti  ditinjau dari sudut si penerima atau resipien organ dan penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima organ meliputi autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft, allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation, transplantasi split serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah). Banyak sekali faktor yang menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk kesembuhan dari suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal), Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis (contoh: bibir sumbing).
Dalam agama Kristen, katolik, hindu, dan budha transplantasi boleh dilakukan dengan alasan medis dan asalkan dengan niat tulus dan tujuannya untuk kebaikan menolong nyawa seseorang tanpa membahayakan nyawa si pendonor organ tersebut. Sedangkan dalam agama islam untuk melakukan transplantasi organ harus dilihat terlebih dahulu dari mana organ yang akan ditransplantasikan tersebut berasal atau dilihat dari sumber organ. Dalam hukum, transplantasi tidak dilarang jika dalam keadaan darurat dan ada alasan medis, tidak dilakukan secara ilega, dilakukan oleh profesinal dan dilakukan secara sadar. Dari segi etika keperawatan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip etik seperti otonomi (Autonomy), Tidak merugikan (Nonmaleficience), Berbuat baik (Beneficience), Keadilan (Justice), Kejujuran (Veracity) dan Menepati janji (Fidelity) transplantasi organ diperbolehkan. Dari segi masyarakat, selama transplantasi dilakukan atas dasar medis dan mendapat persetujuan dari anggota keluarga maka diperbolehkan. Namun disisi lain transplantasi organ di kalangan masyarakat belum begitu dipahami secara menyeluruh sehingga masih menimbulkan beberapa pertanyaan tentang transplantasi.
B.  Saran
Jagalah senantiasa kesehatan organ-organ tubuh, agar kita terhindar dari penyakit berbahaya yang menyebabkan organ tubuh tidak berungsi, sehingga memerlukan transplantasi organ. Jikalaupun terjadi tindakan transplantasi, perhatikan asal-usul organ dan berbagai norma/etika yang berlaku di masyarakat, terutama norma agama yang kita anut.























DAFTAR PUSTAKA

Ghufron A. Masadi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1981 tentang Otopsi Anatomi, Otopsi Klinik dan Transplantasi Alat dan Jaringan Tubuh Manusia

Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis

Smeltzer SC and Bare BG (eds 8, vol 2). 1996. Brunner and Suddarth’s Textbook of Medical-Surgical Nursing. Associate Professor and Nurse Researcher Thomas Jefferson University Philadelphia, Pennsylvania. Hal.846-847, and hal.1457-1458

Smeltzer SC and Bare BG (eds 8, vol 3). 1996. Brunner and Suddarth’s Textbook of Medical-Surgical Nursing. Associate Professor and Nurse Researcher Thomas Jefferson University Philadelphia, Pennsylvania. Hal.1994-1996

Price SA and Wilson LM (eds 6, vol 1). 2002. Pathophysiology : Clinical Concepts of Disease Processes. The University of Tennessee Health Science Center, Tennessee. Hal. 99-100.


























1 komentar:

  1. The Most Iconic Video Slots On The Planet - Jancasino
    The poormansguidetocasinogambling.com most iconic video slot is the 7,800-calibre slot titanium earrings machine filmfileeurope.com called Sweet Bonanza. This slot machine was developed in jancasino 2011, developed in the same https://febcasino.com/review/merit-casino/ studio by

    BalasHapus